Kategori : BERITA Dipublish pada tanggal 14/12/2024 10:39:12 WIB
SMANSaKuNews. Standard Operating Procedure atau dikenal dengan SOP adalah pedoman tertulis yang berisi langkah-langkah kerja atau prosedur yang harus diikuti untuk menjalankan tugas atau pekerjaan tertentu. SOP bertujuan untuk memastikan bahwa pekerjaan dilakukan dengan konsisten, efisien, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Dengan mematuhi SOP maka kesalahan prosedur dan tumpah tindih pelaksanaan tugas dapat diminimalisir, sehingga akuntabilitas pelayanan dapat ditingkatn. SOP banyak diterapkan di kantor/instansi untuk menjamin tertib administrasi, tertib managemen karena seluruh pekerjaan mudah terkontrol dan terukur dengan standarisasi pelayanan yang baku.
Pada hari Jum’at, 13 Desember 2024 kemarin, saat membuka acara Workshop sekaligus memberikan materi tentang Penyusunan SOP, Ibu Tri Lestari A, S.Pd Kepala SMA Negeri 1 Kutowinangun menjelaskan “SMA Negeri 1 Kutowinangun adalah sekolah yang cukup besar dan memiliki banyak asset, namun masih banyak pengelolaan asset sekolah yang belum memilki standart, sehingga perlu dibuat SOP. Melalui SOP tersebut, maka pengelolan asset sekolah berjalan lebih tertib dan baku, sehingga memberikan kenyamanan bagi warga sekolah dan pelayanan sekolah menjadi lebih baik” ungkapnya
Karena banyaknya SOP yang harus disusun, maka penyusunanya dibagi dalam menjadi kelompok sesuai bidang Waka, yakni bidang Kurikulum, Bidang Kesiswaan, bidang Sarpras, Bidang Humas dan Bidang Administrasi (Tata Usaha)
Bu Tri mencontohkan beberapa hal yang perlu dibuat SOP, seperti penanganan siswa yang terlambat, pemanfaatan sarana sekolah, pengelolaan publikasi sekolah, pengelolaan perpustakaan, pelayanan tamu, penanganan pelajaran saat kosong/guru ijin, dll.
Jika semua dibuat SOP, maka siapa saja yang akan memberikan pelayanan, maka menggunakan ketentuan yang sama. Acara workshop diikuti oleh semua tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMA Negeri 1 Kutowinangun. Penyusunan SOP ini diperkirakan dapat selesai akhir bulan Desember, sekitar tgl 27 Desember 2024 mendatang. Semua SOP akan dilakukan kajian lebih dahulu sebelum ditetapkan dan diterapkn di lapangan. (red-SMANSaKu)