SMANSAKUTO

Ketika Gas Elpiji Dilarang Dibeli dari Dana BOS

Kategori : BERITA   Dipublish pada tanggal 27/03/2026 15:56:36 WIB

#
BERITA 27/03/2026 15:56:36 WIB Dilihat 333 kali

Ketika Gas Elpiji Dilarang Dibeli dari Dana BOS

SMANSaKuNews. Sebelumnya pemerintah melarang sekolah belanja konsumsi untuk kegiatan sekolah, baik untuk guru atau murid. Larangan tersebut, didasarkan karena selama jam kerja Pemerintah telah menjamin ketersediaan konsumsi (makan) melalui program MBG (Makan Bergizi Gratis). Belanja konsumsi menggunakan dana BOS diperbolehkan apabila kegiatan dilaksanakan di luar hari efektif.

Baru-baru ini Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan lagi, yaitu larangan dana BOS untuk membeli gas Elpiji. Gas Elpiji di sekolah, seperti di SMA Negeri 1 Kutowinangun yang jumlah guru dan karyawannya mencapai lebih dari 80 orang ini, digunakan untuk menyedian kebutuhan minum sehari-hari. Namun pemerintah beranggapan bahwa penggunaan dana BOS untuk belanja elpiji dianggap tidak sesuai peruntukan operasional sekolah

Menurut Plt Kasubag TU, Teguh Riyanto, S.Kom “Setiap bulan kita membutuhkan 2 buah tabung gas kemasan 25 kg dengan harga Rp. 220.000. sehingga dalam sebulan butuh anggaran rata-rata Rp. 440.000. Elpiji ini hanya khusus untuk menyedian kebutuhan air minum/air panas guru dan karyawan, tidak lebih dari itu. Namun karena ada larangan penggunaan dana BOS untuk membeli gas, ya kita harus mengikuti kebijakan tersebut, dan harus mencari jalan keluar, mengingat kebutuhan akan air minum tentu sangat vital” ungkapnya

Ada beberapa solusi yang ditawarkan Teguh Riyanto, mulai dari membuat dapur tradisional dengan bahan bakar kayu, dengan resiko tingkat pencemaran yang tinggi, kurang higienis dan ketersediaan kayu bakar yang terbatas. Kedua, mengalihkan ke pos anggaran yang lain, atau pengadaan secara mandiri dengan cara iuran Bersama, dengan rata-rata per orang Rp. 6.700, namun cara ini juga menambah pekerjaan baru untuk mengumpulkan iuran tiap bulannya.

Beberapa guru sebenarnya ingin menyampaikan rasa keprihatinannya atas kebijakan pemerintah ini, namun apa boleh buat, sebagai ASN tentu hars tunduk pada kebijakan pemerintah.

Kebijakan ini dinilai Pemerintah seolah bersikap “pelit” pada para guru yang tugasnya hampir sehari penuh berada di sekolah untuk mencerdaskan anak bangsa. Hanya soal gas LPG untuk memasak air minum saja dilarang dibiayai dari dana BOS. Bukankah itu juga termasuk operasional sekolah? Dan tidak mungkin gas Elpiji disalahgunakan untuk kepentingan pribadi apalagi komersial.

Teguh berharap, setelah larangan belanja gas Elpiji ini, kedepan sudah tidak ada lagi larangan-larangan lain yang akan merepotkan sekolah dan akhirnya kita hanya disibukkan mengurusi hal-hal seperti ini.

Jika kita lihat banyaknya kasus korupsi yang nilainya triliunan rupiah, rasanya beban belanja 2 buah tabung gas elpiji belum seberapa nilainya, apalagi sampai merugikan negara, karena hal tersebut untuk mencukupi kebutuhan hajat hidup orang banyak. (red-SMANSaKu)

SMANSAKUTO

Berita Lainnya