Kategori : BERITA Dipublish pada tanggal 17/12/2025 13:50:39 WIB
SMANSaKuNews. “RKAS adalah Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang menjadi pedoman sekolah dalam melaksanakan kegiatan untuk 1 tahun kedepan. Yang harus dicermati adalah bahwa penyusunan kegiatan pada RKAS harus sejalan dengan RKT (Rencana Kerja Tahunan), RKJM (Rencana Kerja Jangka Menengah) dan Visi misi sekolah” jelasnya. Hal tersebut diungkapkan Kepala SMA Negeri 1 Kutowinangun, Budiono, S.Si, M.Pd ketika membuka acara Sosialisasi RKAS SMA Negeri 1 Kutuwinangun untuk tahun anggaran 2026 dihadapan para guru, karyawan dan pengurus Komite Sekolah.
RKAS adalah dokumen perencanaan tahunan sekolah yang berisi rincian program, kegiatan, dan anggaran biaya untuk satu tahun ajaran, berfungsi sebagai panduan pengelolaan dana sekolah (terutama Dana BOS) agar efisien, efektif, transparan, dan mengarah pada peningkatan mutu pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP). RKAS merupakan penjabaran rinci dari Rencana Kerja Sekolah (RKS) yang dikelola melalui aplikasi khusus seperti ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) yang disediakan Kemendikbudristek.
Ketua Komite Sekolah, Arif Widodo, S.H, M.I.Kom juga mengapresiasi sekolah yang telah menyusun RKAS untuk kegiatan 1 tahun kedepan. “Dengan disosialisasikan ke warga sekolah, maka diharapkan semua warga sekolah ikut bertanggungjawab terhadap kelancaran kegiatan dan merupakan bagian dari transparansi proses pengelolaan dana BOS” jelasnya.
Senada dengan Kepala Sekolah, Lukman Hakim, S.Si selaku Plt Kasubag TU juga mengingatkan agar pengelolaan dana BOS benar-benar melalui proses dan ketentuan yang ada. “Pengalaman kita ditahun anggaran tahun ini setelah dilakukan verifikasi oleh Inspektorat, ternyata masih terdapat beberapa catatan kekeliruan secara adminsitratif yang harus dibenahi, sehingga pengelolaan kedepa harus lebih hati-hati agar tidak terjadi kesalahan yang sama” ujarnya
Draft RKAS dipaparkan oleh Bendahara Sekolah, Mumfangat “Di tahun 2026 total ada dana BOS 1,614 M yang harus dikelola sekolah. Kegiatan yang tercantum dalam RKAS sudah mengakomodir usulan dari para Waka, yang terbagi dalam 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan. Dari sejumlah dana tersebut, ada beberapa ketentuan dan porsi anggarannya yang sudah ditentukan, seperti alokasi belanja buku yang sudah ditentukan minimal 10% dari total dana BOS (red-SMANSaKu)