Kategori : BERITA Dipublish pada tanggal 27/03/2026 19:31:24 WIB
SMANSaKuNews. Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) pertama kali dilaksanakan secara serentak di Indonesia pada tahun 2021. Program ini dicetuskan era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) diperuntukkan untuk jenjang sekolah SD sampai SMA/SMK. ANBK merupakan pengganti Ujian Nasional (UN) yang sebelumnya diselenggarakan di sekolah sebagai bentuk evaluasi akhir siswa di tiap satuan pendidikan.
ANBK berbeda dengan Ujian Nasional (UN). ANBK sebagai bentuk evaluasi mutu dan pemetaan pendidikan di Indonesia, bukan mengukur kemampuan akademik siswa yang bersifat wajib. Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) tidak bersifat wajib, hanya sampling siswa yang telah ditentukan oleh pemerintah melalui data Dapodik, bagi siswa yang bera dadi kelas XI/Fase FD.
“Sesuai dengan hasil arahan Cabdin pada pertemuan MKKS di Boyolali kemarin, mulai tahun depan ANBK akan dilaksanakan di kelas XII dan bersifat wajib bagi semua murid. Maka mulai sekarang sekolah harus mulai berbenah, untuk menyiapkan segala kebutuhan sarana dan prasarana pendukungnya, khususnya kebutuhan komputer dan jaringan yang memadai” ungkap Kepala Sekolah Budiono, S.Si, M.Pd di depan para tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pagi tadi.
Didampingi Waka Kurikulum Pawit, S.Pd dan Plt Kasubag TU, Teguh Riyanto, S.Kom, selain terkait dengan perubahan pelaksanaan ANBK, Kepala Sekolah juga menyampaikan beberapa hal terkait hasil dari pertemuan para Kepala Sekolah di Boyolali yang baru diikuti tersebut.
Sebagai ASN, kita diminta tegak lurus mendukung semua program dan kebijakan pemerintah. Seperti kebijakan sebelumnya, konsep sekolah kedepan juga masih sama dengan sebelumnya, yakni sekolah gratis, sehingga tidak ada iuran atau pungutan dari wali murid yang disertai dengan nilai nominal uang dan batas waktu pengumpulannya. Hal ini tentu berbeda dengan biaya untuk outingclass atau biaya kegiatan lain yang sifatnya pribadi. Kepala Sekolah juga menghimbau tentang kedisiplinan kerja ASN di lingkungan SMA Negeri 1 Kutowinangun, agar dapat dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan disiplin, termasuk kelengkapan presensi pada aplikasi SINAGA.
Kebijakan pada proses SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) khususnya jalur prestasi, harus didukung dengan dokumen sertifikat yang legal dan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan, sambil menunggu regulasi yang baru. (red-SMANSaKu)