Kategori : BERITA Dipublish pada tanggal 30/08/2024 18:14:43 WIB
SMANSaKuNews. Menyikapi masih sering munculnya pelanggaran di kalangan siswa, sekolah akan lebih serius menerapkan tata tertib beserta sanksinya.
Menurut Waka Kesiswaan SMA Negeri 1 Kutowinangun, Pujiono, S.Pd dlm deseminasi Tata Tertib Sekolah yang diselenggarakan di Ruang Multi Media, pada Jum’at. 30 Agustus 2024, memaparkan “Bahwa mencermati perilaku dan banyaknya siswa yang melakukan pelanggaran tata tertib sekolah, maka Kesiswaan merespon dengan melakukan revew dan kajian ulang terhadap tata tertib yang selama ini diterapkan. Setelah melalui kajian tim, di tahun ini ada tata tertib yang berbeda dengan tahun sebelumnya yaitu akan diberlakukannya sistem kredit point dan restitusi” ungkapnya
Kredit point adalah rekam jejak yang berisi panduan dan kumpulan/akumulasi jenis dan jumlah pelanggaran tata tertib sekolah yang dilakukan siswa, sedang restitusi adalah sejumlah bentuk tagihan komitmen sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan siswa.
Menurut Kepala SMA Negeri 1 Kutowinangun, Ibu Tri Lestari Asmorowaty, S.Pd menegaskan bahwa “upaya membentuk karakter siswa harus dimulai dari sekolah, dengan penerapkan tata tertib secara konsisten. Sekolah yang berbudaya dalam arti luas artinya sekolah memiliki budaya tertib, buadaya disiplin, budaya malu melakukan pelanggaran, sehingga perilaku positif akan tertanam menjadi pembiasaan”
Upaya penerapan kredit point dan restitusi ini dimaksudkan untuk menekan angka pelanggaran siswa, baik pelanggaran ringan, sedang ataupun berat, serta mendukung visi dan misi sekolah mewujudkan sekolah yang berkarakter dan berbudaya.
Dalam waktu dekat, nantinya setiap siswa akan memiliki buku saku yang berisi ketentuan tata tertib, pola skoring/kredit point atas pelanggaran yang dilakukan dan jenis restitusinya.
Sedangkan untuk pelanggaran berat, sekolah melakukan antisipasi dengan melakukan MoU dengan Polres Kebumen, dimana memuat kesepahaman apabila dijumpai siswa SMA Negeri 1 Kutowinangun yang melakukan pelanggaran berat atau yang mengarah ke pelanggaran pidana, maka akan diupayakan pembinaan bersama antara sekolah dan pihak kepolisian. (red-Kesiswaan)