BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 - Pengertian
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
- Tata Tertib Peserta Didik SMA Negeri 1 Kutowinangun yang selanjutnya disebut Tata Tertib Peserta Didik adalah peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh sekolah yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh Peserta Didik SMA Negeri 1 Kutowinangun.
- Sekolah adalah Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Kutowinangun yang beralamat di Jalan Raya Barat No. 185 Kutowinangun.
- Tim Ketertiban adalah Tim yang beranggotakan guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk menegakkan Tata Tertib Peserta Didik.
- Guru BK adalah Guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan, penyuluhan dan konseling terhadap Peserta Didik.
- Peserta Didik adalah peserta didik yang terdaftar secara administratif di SMA Negeri 1 Kutowinangun.
- Guru Piket adalah guru yang mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk menjaga, memantau dan memastikan kelancaran pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran di SMA Negeri 1 Kutowinangun.
- Kegiatan Pembelajaran adalah proses berlangsungnya interaksi Peserta Didik, guru, dan sumber belajar pada jam tatap muka baik di dalam maupun di luar kelas.
- Waktu Istirahat adalah waktu diberhentikannya kegiatan pembelajaran untuk sementara, dengan ketentuan yang telah ditentukan oleh sekolah untuk beristirahat dan penyegaran pikiran.
- Pakaian Seragam adalah pakaian yang wajib dipakai Peserta Didik selama mengikuti Kegiatan Pembelajaran baik dilaksanakan di sekolah maupun di lokasi lain sesuai dengan hari yang telah ditentukan sekolah.
- Atribut adalah kelengkapan identitas Peserta Didik yang harus dipakai oleh semua Peserta Didik yang telah ditentukan oleh sekolah.
- Kredit Poin Pelanggaran Peserta Didik adalah angka/skor yang diberikan kepada Peserta Didik sebagai akibat dari pelanggaran yang telah dilakukannya.
- Debet Poin Prestasi Peserta Didik adalah angka/skor yang diberikan kepada Peserta Didik sebagai reward atas prestasi yang diraih, untuk mengurangi kredit poin pelanggaran.
- Wali Kelas adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk membina Peserta Didik dalam satu kelas/rombongan belajar.
- Skorsing adalah pemberhentian atau penundaan mengikuti Kegiatan Pembelajaran untuk sementara waktu sebagai sanksi sesuai kredit poin pelanggaran yang diperoleh Peserta Didik dengan diberikan tugas sesuai jadwal pelajaran.
- Sanksi adalah hukuman yang diberikan kepada Peserta Didik yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib sekolah.
- Sanksi langsung adalah sanksi yang diberikan pada saat terjadi pelanggaran, berupa tugas yang bersifat edukatif.
- Buku Kendali adalah buku yang wajib dimiliki dan dibawa oleh Peserta Didik selama mengikuti kegiatan sekolah, yang berisi peraturan tata tertib Peserta Didik beserta catatan harian poin pelanggaran dan poin prestasi Peserta Didik.
Pasal 2 - Landasan, Maksud dan Tujuan
- Landasan tata tertib ini adalah : Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Tujuan ditetapkan keputusan ini adalah sebagai pedoman bagi Peserta Didik, tenaga pendidik, dan tenaga non kependidikan dalam rangka pembinaan ketertiban dan kedisiplinan di SMA Negeri 1 Kutowinangun.
BAB II
TATA TERTIB
Pasal 3 - Kehadiran Peserta Didik
- Peserta Didik sudah hadir di sekolah 10 menit sebelum kegiatan pembelajaran dimulai.
- Peserta Didik yang hadir terlambat wajib lapor kepada guru piket, kemudian masuk kelas setelah mendapat izin.
- Peserta Didik wajib hadir untuk mengikuti 1 (satu) kegiatan ekstrakurikuler wajib (Pramuka).
- Peserta Didik Kelas X dan XI wajib hadir untuk mengikuti 1 (satu) kegiatan ekstrakurikuler pilihan yang telah dipilihnya.
- Peserta Didik harus hadir untuk mengikuti kegiatan-kegiatan sekolah yang diwajibkan.
- Peserta Didik yang berhalangan hadir di sekolah diwajibkan :
- Membuat surat izin yang ditandatangani oleh orang tua/wali atau menyerahkan surat keterangan dokter bagi yang sakit.
- Memberitahukan kepada pihak sekolah melalui telepon 15 menit sebelum kegiatan pembelajaran berlangsung, yang ditindaklanjuti dengan surat izin dari orangtua/wali atau surat keterangan dokter bagi yang sakit.
- Surat izin orang tua/wali sebagaimana diatur dalam ayat (6) diatas hanya berlaku maksimal 3 (tiga) hari, selebihnya ada penjelasan lisan dari orang tua/wali dan/atau surat keterangan dokter.
Pasal 4 - Waktu dan Tempat Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran
- Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dapat dilakukan di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
- Ketentuan pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran di sekolah diatur sebagai berikut :
- Waktu kegiatan pembelajaran dilaksanakan sesuai jadwal pelajaran.
- Peserta Didik yang telah hadir, memasuki ruangan dengan tertib dan tenang.
- Regu piket kerja datang 20 (dua puluh) menit sebelum kegiatan pembelajaran dimulai untuk membersihkan dan mengatur kelas.
- Regu piket kerja menutup jendela, mematikan lampu dan kipas angin setelah kegiatan pembelajaran selesai.
- Sebelum pelajaran dimulai, keadaan kelas harus bersih dan teratur.
- Sebelum pelajaran dimulai Peserta Didik harus mempersiapkan diri untuk menerima pelajaran.
- Pada awal pelajaran dan setelah pelajaran selesai, Peserta Didik berdoa dan hormat pada guru dengan baik dan sopan.
- Peserta Didik tidak dibenarkan berada di luar kelas pada saat kegiatan pembelajaran berlangsung tanpa seizin guru kelas kecuali kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di lapangan.
- Peserta Didik tidak dibenarkan keluar ruangan kelas pada jam pelajaran, pada waktu guru pengajar belum memasuki ruang kelas. Apabila dalam waktu (10) sepuluh menit guru pengajar belum memasuki ruang kelas, maka ketua/wakil ketua kelas menghubungi guru pengampu/guru piket.
- Peserta Didik dilarang mengaktifkan Hand Phone, Audio Video Player (MP3, MP4, dan sejenisnya) serta bermain game pada saat kegiatan pembelajaran berlangsung. Terkecuali penggunaan Hand Phone digunakan untuk menunjang kegiatan pembelajaran yang diketahui dan atau disarankan oleh guru yang bersangkutan.
- Peserta Didik tidak dibenarkan untuk makan dan minum pada saat kegiatan pembelajaran berlangsung.
- Peserta Didik tidak dibenarkan memakai pakaian/atribut lain yang tidak sesuai ketentuan sekolah, seperti jaket, sweater, topi dan sejenisnya pada saat kegiatan pembelajaran berlangsung.
- Peserta Didik tidak dibenarkan membawa uang berlebihan/barang berharga ke sekolah tanpa alasan yang jelas.
- Peserta Didik tidak dibenarkan melakukan aktivitas yang tidak berkaitan dengan materi pelajaran pada saat kegiatan pembelajaran berlangusung.
- Peserta Didik tidak dibenarkan menganggu jalannya kegiatan pembelajaran kelas lain.
- Peserta Didik wajib menghormati guru dan karyawan SMA Negeri 1 Kutowinangun.
- Peserta Didik wajib mengikuti seluruh proses kegiatan pembelajaran dengan tertib.
- Peserta Didik yang meninggalkan pelajaran atau meninggalkan halaman sekolah harus ada surat izin dari guru piket dan atau guru BK.
- Waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan pembelajaran di luar sekolah ditentukan atas kesepakatan antara pihak sekolah dan institusi terkait.
Pasal 5 - Waktu Istirahat
- Jadwal istirahat pelaksanaan kegiatan pembelajaran diatur oleh sekolah.
- Selama kurun waktu istirahat tersebut,
- Peserta Didik dianjurkan tidak berada di dalam kelas, tetapi tetap dalam lingkungan sekolah.
- Peserta Didik dianjurkan untuk memanfaatkan perpustakaan dan sumber belajar lainnya
- Peserta Didik dilarang keluar lingkungan sekolah tanpa izin guru piket.
- Peserta Didik tidak membeli makanan di luar lokasi sekolah.
Pasal 6 - Pakaian Seragam dan Kelengkapannya
- Peserta Didik diwajibkan berpakaian seragam dengan atribut lengkap (bedge, lokasi, logo sekolah).
- Peserta Didik diwajibkan berpakaian rapi, bersih dan sopan.
- Pakaian seragam Peserta Didik yang ditentukan sekolah adalah sebagai berikut :
- Senin dan Selasa memakai Seragam OSIS
- Rabu dan Kamis memakai Seragam Identitas.
- Jumat memakai Seragam Pramuka.
- Peserta Didik wajib memakai pakaian olah raga dan kelengkapannya sesuai dengan ketentuan sekolah.
- Ketentuan mengenai pakaian seragam dan atribut kelengkapannya diatur lebih lanjut dalam Lampiran 1 Keputusan ini.
Pasal 7 - Cara Berdandan
- Peserta Didik tidak diperkenankan berdandan berlebihan
- Peserta Didik putri tidak diperkenankan memakai perhiasan berharga berlebihan.
- Larangan memakai aksesori :
- Peserta Didik putra tidak diperkenankan memakai/membawa kalung, gelang, anting-anting, bertindik, bertato dan perhiasan yang tidak semestinya.
- Peserta Didik putri tidak diperkenankan bertato, bertindik berlebihan, berdandan berlebihan, memakai gelang ataupun kalung bukan emas, dan memakai gelang ataupun kalung emas berlebihan.
- Peserta Didik wajib mengatur rambutnya dengan rapi dan sopan, tidak dicat dan untuk Peserta Didik putra tidak boleh gondrong.
- Peserta Didik wajib merawat kukunya, tidak boleh panjang dan tidak diwarnai.
Pasal 8 - Ketertiban dan Keindahan Sekolah
- Peserta Didik wajib menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan dan kenyamanan diri dan lingkungan sekolah.
- Peserta Didik wajib menjaga kebersihan dan keindahan kelas serta sekolah.
- Peserta Didik wajib menjaga keamanan dan keutuhan sarana kelas lainnya.
- Peserta Didik wajib membuang sampah di tempat sampah.
- Peserta Didik wajib menjaga ketertiban kelas dan sekolah.
Pasal 9 - Upacara Bendera dan Memperingati Hari-Hari Besar Nasional
- Peserta Didik wajib mengikuti upacara bendera yang diselenggarakan oleh sekolah.
- Peserta Didik wajib mengikuti kegiatan hari-hari besar Nasional yang dilaksanakan sekolah.
- Peserta Didik wajib mengenakan seragam dan atribut yang ditentukan pada hari tersebut.
- Peserta Didik wajib menjaga agar pelaksanaan upacara bendera berlangsung dengan tertib, khidmat, dan lancar.
- Upacara bendera di sekolah dilaksanakan pada :
- Setiap hari Senin jam pertama.
- Setiap hari-hari besar nasional.
- Hari lain yang ditentukan menurut peraturan.
Pasal 10 - Pelaksanaan Ibadah
- Peserta Didik wajib mengikuti kegiatan perayaan hari-hari besar keagamaan yang dilaksanakan atau diadakan sekolah sesuai dengan agamanya.
- Semua Peserta Didik yang beragama Islam wajib menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan.
- Peserta Didik yang beragama Islam wajib mengikuti tadkiroh (taklim) yang dilaksanakan sebelum sholat Jumat di Masjid SMA Negeri 1 Kutowinangun sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
BAB III
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Pasal 11 - Kewajiban
Setiap Peserta Didik wajib :
- menjaga nama baik sekolah.
- bersikap dan berperilaku sopan, menghormati Bapak/Ibu guru dan karyawan, bertutur kata yang baik di sekolah maupun di luar sekolah.
- menjaga/menciptakan suasana harmonis di sekolah.
- mematuhi tata tertib sekolah yang sudah ditetapkan.
- memenuhi administrasi sekolah sesuai dengan ketentuan.
- ikut serta menjaga/merawat fasilitas sekolah dan sarana prasarana kelas.
- parkir dengan tertib dan rapi di tempat yang disediakan.
Pasal 12 - Larangan
Setiap Peserta Didik dilarang:
- menyebarkan berita bohong (hoax) dan memfitnah.
- membuat keributan di sekolah
- melakukan pemalsuan tanda tangan yang berhubungan dengan urusan sekolah
- memalsukan keterangan baik lisan maupun tertulis
- mencontek dan bekerja sama pada saat ujian/ulangan berlangsung.
- menyalahgunakan uang yang seharusnya untuk pembayaran administrasi sekolah.
- menyalahgunakan uang iuran kelas, kas kelas, dan sejenisnya.
- membawa, memiliki, mengedarkan dan mengkonsumsi minuman keras, narkoba, dan zat psikotropika lainnya di dalam / luar sekolah.
- mencuri uang/barang milik sekolah dan /orang lain.
- memalak baik di sekolah maupun di luar sekolah.
- membawa rokok/merokok dan berjudi.
- mencorat-coret tembok, meja, dan fasilitas sekolah lainnya.
- membawa atau melihat media cetak/elektronik berbau pornografi.
- membawa senjata tajam/ senjata api.
- menganiaya orang lain.
- berkelahi/tawuran.
- melompat pagar sekolah.
- membawa dan atau membunyikan petasan di sekolah.
- membawa dan atau meninggalkan barang berharga di dalam kelas.
- mengunjungi tempat-tempat yang tidak layak bagi pelajar, seperti diskotik, night club dan lain lain pada saat jam sekolah.
- bercanda berlebihan baik perkataan maupun perbuatan.
- melakukan pergaulan bebas dengan lawan jenis/sejenis yang melampaui norma agama dan susila.
- melakukan tindak asusila.
- menikah, hamil maupun menghamili selama masih berstatus sebagai Peserta Didik.
BAB IV
POIN PELANGGARAN DAN TINDAK LANJUT
Pasal 13 - Kredit Poin Pelanggaran
- Setiap Peserta Didik yang melanggar tata tertib diberikan kredit poin dan sanksi berdasarkan jenis pelanggarannya.
- Semakin besar kredit poin yang diberikan, menunjukkan semakin besar bobot pelanggaran yang dilakukan Peserta Didik.
- Pelanggaran yang dilakukan lebih dari satu kali, kredit poin diakumulasikan dengan pelanggaran sebelumnya dengan jenis sanksi sesuai kredit poin akumulasi.
- Kredit poin pelanggaran diakumulasikan selama 3 tahun, dengan ketentuan bahwa batas maksimal kredit poin yang masih dapat ditoleransi untuk seluruh Peserta Didik baik Peserta Didik Kelas X, XI dan XII adalah 100 poin ( sudah termasuk akumulasi poin dari Kelas X bagi Peserta Didik kelas XI dan akumulasi poin kelas X dan XI bagi Peserta Didik Kelas XII).
- Peserta Didik yang telah mencapai kredit poin lebih besar dari batas maksimal kredit poin seperti diatur dalam ayat (4) di atas, dikeluarkan dari sekolah/dikembalikan kepada orang tua.
- Peserta didik yang mengalami tinggal kelas/tidak naik kelas, apabila telah memiliki kredit poin yang dimilikinya di hapus dan kembali ke nol.
- Ketentuan mengenai besarnya kredit poin pelanggaran dijabarkan lebih lanjut dan rinci dalam jenis-jenis pelanggaran beserta angka/skor poinnya sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 peraturan ini.
Pasal 14 - Debet Poin Prestasi
- Peserta Didik dapat mengurangi kredit poin pelanggarannya dengan melakukan suatu prestasi yang positif yang besarnya disesuaikan dengan tingkat prestasi yang dicapai.
- Debet poin dapat digunakan untuk mengurangi kredit poin yang telah dimiliki oleh peserta didik.
- Pengurangan kredit poin seperti diatur dalam ayat (1) di atas dapat diberlakukan jika Peserta Didik yang bersangkutan telah mempunyai kredit poin pelanggaran pada saat itu.
- Setiap perolehan debet poin mencapai 10 (sepuluh), dapat mengurangi 3 (tiga) kredit poin dan berlaku kelipatannya.
- Debet poin hanya dapat digunakan pada saat itu saja dan tidak dapat diperhitungkan di kemudian hari.
- Pengurangan kredit poin dapat terus dilakukan sampai kredit poin pelanggaran mencapai nol.
- Dalam hal perolehan debet poin ternyata lebih besar dari kredit poin pelanggarannya, maka debet poin hanya bisa mengurangi kredit poin pelanggaran sampai mencapai poin nol (kredit poin pelanggaran tidak bisa sampai minus) dan sisanya tidak dapat digunakan di kemudian hari.
- Debet poin yang diperoleh dari prestasi akademik dan atau non akademik dapat diakumulasikan untuk mendapatkan reward prestasi sekolah.
- Akumulasi debet poin sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berlaku selama peserta didik yang bersangkutan tercatat aktif sebagai peserta didik.
- Ketentuan mengenai besarnya debet poin prestasi dijabarkan lebih lanjut dan rinci dalam jenis-jenis prestasi beserta angka/skor poinnya sebagaimana tercantum dalam lampiran 3 Peraturan ini.
Pasal 15 - Pengolahan Poin
Pengolahan data Kredit Poin Pelanggaran dan Debet Poin Prestasi dilakukan oleh Guru BK di bawah pengawasan Waka Kesiswaan.
Pasal 16 - Tindak Lanjut dan Sanksi
- Tindak lanjut dan sanksi diberikan kepada Peserta Didik berdasarkan tingkat pelanggaran dan jumlah poin yang dimiliki.
- Keputusan tertinggi berkenaan dengan pemberian sanksi berada di tangan Rapat Konferensi Kasus yang diikuti oleh Waka Urusan Kesiswaan, Guru BK, Tim Penanaman Budi Pekerti dan Karakter, dan Wali Kelas.
- Ketentuan mengenai tindak lanjut dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran 4 Keputusan ini.
BAB V
LAIN-LAIN
Pasal 17 - Penghargaan (Reward)
- Sekolah dengan pertimbangan tertentu dapat memberikan penghargaan/reward berupa barang kepada peserta didik yang meraih prestasi kejuaraan akademik atau nonakademik.
- Penghargaan/reward tersebut diberikan pada setiap awal semester/awal tahun pelajaran berikutnya, pada saat pelaksanaan upacara bendera.
- Ketentuan mengenai penghargaan/reward sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan keputusan kepala sekolah dan ditetapkan besarnya pada setiap awal tahun pelajaran.