SMANSAKUTO

PEMINJAMAN GOR

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP)

GEDUNG OLAH RAGA (GOR) SMA NEGERI 1 KUTOWINANGUN

UNTUK PEMINJAMAN DAN PENGEMBALIAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG OLAH RAGA

 

I. LATAR BELAKANG

Standar operasional prosedur (SOP) adalah suatu standar atau pedoman tertulis yang dipergunakan untuk mendorong dan menggerakkan suatu kelompok untuk mencapai tujuan organisasi. SOP merupakan tatacara atau tahapan yang dibakukan dan yang harus dilalui untuk menyelesaikan proses kerja tertentu. SOP di buat suatu untuk mempermudah sistem peminjaman, pemakaian, perawatan alat-alat sarana prasara sehingga dapat melancarkan proses kegiatan. SOP ini pun juga di buat supaya siswa, guru dan atau masyarakat umum yang menggunakannya ada rasa memiliki dan bertanggung jawab dengan sarana prasarana yang mercka gunakan.

II. TUJUAN

SOP Peminjaman dan Pengembalian Sarana dan Prasarana gedung olah raga (GOR) yang dimiliki oleh Sekolah dalam hal pertanggungjawabannya di pegang oleh Kepala Sekolah dan dibantu oleh kepala staf tata usaha yang selanjutnya memberikan tugas kepada masing-masing Penanggungjawab dilapangan. SOP ini ditujukan untuk menjelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan dalam meminjam inventaris sarana dan prasarana gedung olah raga (GOR) dibawah pertanggunjawaban Kepala sekolah dan dibantu kepala staf tata usaha dan penanggungjawab lapangan yang selanjutnya dapat digunakan sebagai acuan dan mempermudah pengendalian sarana dan prasara gedung olah raga (GOR).

III. RUANG LINGKUP

Mulai dari peminjaman dan Pengembalian sarana prasarana gedung olah raga oleh pengguna hingga sarana prasarana dapat dipinjam pengguna. Pengguna adalah orang yang meminjam sarana prasaran gedung olah raga (GOR) SMA Negeri 1 Kutowinangun yakni siswa/peserta didik, guru/karyawan dan atau masyarakat umum.

IV. DEFINISI

Peminjaman sarana prasarana merupakan salah satu fasilitas yang tersedia di Gedung olah raga SMA Negeri 1 Kutowinangun.

V. ACUAN

Acuan disini berisi tentang Ketentuan yang berlaku :

Ketentuan yang diberlakukan adalah :

  1. Sarana dan prasaran GOR yang dipinjamkan sesuai dengan yang ada di surat peminjaman, surat peminjaman ditujukan kepada Kepala sekolah untuk diteruskan kepada kepala staf tata usaha yang kemudian untuk dipertimbangkan.
  2. Lama peminjaman sarana prasarana sesuai yang tertera dalam surat peminjaman.
  3. Kepala staf tata usaha dan dibantu petugas lapangan melayani peminjaman dan pengembalian sesuai yang tertera dalam surat peminjaman.
  4. Kepada peminjam diberikan tarif sesuai dengan ketetapan sekolah yakni Rp. 1.500.000,-satu hari yakni 1 x 24 jam.
  5. Apab?la peminjam melebihi batas waktu yang diberikan tanpa adanya konfirmasi ke kepala staf tata usaha atau petugas yang ditunjuk, maka akan dikenakan biaya administrasi yang besarnya telah ditentukan yakni berupa uang sebesar Rp 500.000,-
  6. Peminjam berkewajiban untuk menjaga dan merawat sarana prasarana gedung olah raga (GOR) SMA Negeri 1 Kutowinangun.
  7. Peminjaman sarana prasarana gedung olah raga (GOR) pada saat kegiatan bclajar mengajar berlangsung hanya diberi ijin setelah kegiatan belajar mengajar selesai yakni pukul 15.30 WIB. Bagi peminjam selain hari efektif sekolah diberikan waktu dari pukul 08.00 – 17.00 dan atau sesuai dengan yang tertera dalam surat peminjaman.

VI. PROSEDUR

Prosedur peminjaman sarana dan prasarana gedung olah raga (GOR) ini meliputi kegiatan- kegiatan :

  1. Mulai
  2. Pemohon mengcroscek jadwal pengguna gedung kepada bagian administrasi urusan peminjaman gedung.
  3. Petugas urusan peminjaman gedung memberikan informasi, jadwa? penggunaan dan tata tertib pemakaian gedung sesuai dengan SOP.
  4. Pemohon mengajukan surat permohonan pinjam kepada kepala sekolah,
  5. Surat permohonan dimasukkan kepada bagian umum (persuratan) kemudian diagendakan dan dimasukkan/diajukan kepada kepala sekolah.
  6. Surat turun dari kepala sekolah dilampiri disposisi ditujukan kepada kepala bagian tata usaha.
  7. Kepala tata usaha menindak lanjuti disposisi sesuai permohonan dan diteruskan kepada urusan peminjaman gedung (penanggungjawab) untuk memproses sesuai surat ijin tersebut.
  8. Surat ijin pemakaian gedung diproses/dibuat/diterbitkan sesuai tata tertib dan SOP penyewaan Gedung
  9. Surat ijin pemakaian gedung dibuat oleh petugas administrasi urusan peminjaman dan diparaf oleh kepala tata usaha dan ditandatangani oleh kepala sekolah,
  10. Selesai.