SMANSAKUTO

Tahun Ini Sekolah Akan Terapkan SPMB dalam Penerimaan Murid Baru

Kategori : BERITA   Dipublish pada tanggal 08/03/2025 11:01:10 WIB

#
BERITA 08/03/2025 11:01:10 WIB Dilihat 216 kali

Tahun Ini Sekolah Akan Terapkan SPMB dalam Penerimaan Murid Baru

SMANSaKuNews. Menjelang proses seleksi calon siswa (murid) baru, tahun ajaran 2024/2025, sekolah mulai menyiapkan berbagai hal guna menunjang kelancaran proses seleksi yang tahapannya membutuhkan dukungan Teknologi Informatika dalam menjalankan sistem PPDB  secara online, termasuk menyelenggarakan beberapa kali uji coba dengan responden siswa Kelas X atau Fase E. Tujuan uji coba sitem SPMB yang baru ini diharapkan dapat memberikan gambaran, implementasi sistem PPDB yang baru ini, sekaligus mengetahui kendala yang terjadi saat sistem ini diterapkan besok. 

PPDB adalah proses Penerimaan Peserta Didik Baru di era Menteri Nadiem Makarim lalu, dengan segala problematika perlu dilakukan pembenahan sehingga Kemendikdasmen, meluncurkannya sistem SPMB (Seleksi Penerimaan Murid Baru) sebagai pengganti PPDB. Masyarakat tidak perlu risau, sebab secara umum ketentuan seleksi siswa baru dalam SPMB hampir sama, misalnya terkait dengan persyaratan administrasi, ketentuan zonasi, jalur masuk dan sampai sistem mutasi siswa. Perbaikan banyak dilakukan utamanya pada pembenahan server dalam menjalankan aplikasi ini.  

Kemendikdasmen telah mengumumkan secara resmi sistem penerimaan murid baru (SPMB) di tahun 2025. Kebijakan ini berlaku untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA). Melalui SPMB memastikan peserta didik dapat bersekolah di satuan pendidikan terdekat. Meskipun istilah SPMB juga masih digunakan untuk istilah dalam seleksi Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB)

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat sebut banyak kelebihan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 saat ini. Tak sekadar ganti nama, SPMB memperkenalkan pendekatan yang lebih adaptif, berbasis data, dan lebih fleksibel. Mengutip pernyataan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat  di detikedu beberapa waktu lalu, menyatakan bahwa “Kebijakan SPMB ini mengintegrasikan teknologi, meningkatkan transparansi, serta memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengelola penerimaan murid secara lebih efektif ," ujar Wamen Atip

Beberapa ketentuan baru dilakukan pembenahan pada SPMB tahun 2025, seperti kuota jalur prestasi SMP akan dinaikkan menjadi minimal 25 persen dan kuota jalur prestasi SMA menjadi minimal 30 persen. Kemudian, kuota untuk jalur afirmasi SMP menjadi minimal 20 persen dan kuota jalur afirmasi SMA menjadi minimal 30 persen. (red-SMANSaKu)

SMANSAKUTO

Berita Lainnya