SMANSAKUTO

Kemenag Sosialisasikan Dampak Pencegahan Pernikahan Dini Pada Pelajar

Kategori : BERITA   Dipublish pada tanggal 25/07/2026 10:06:28 WIB

#
BERITA 25/07/2026 10:06:28 WIB Dilihat 543 kali

Kemenag Sosialisasikan Dampak Pencegahan Pernikahan Dini Pada Pelajar

SMANSaKu-News. “Pernikahan di usia dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh seseorang laki-laki dan seorang wanita di mana umur keduanya masih di bawah batas minimum yang diatur oleh Undang-undang. Calon mempelai belum siap secara fisik, mental, dan finansial untuk membangun rumah tangga. Berdasarkan kriteria pernikahan sehat yang dibuat Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) atau yang umum di kenal dengan Keluarga Berencana (KB) adalah usia 25 tahun untuk laki-laki dan usia 20 tahun untuk Perempuan. Batasan yang kedua diperhatikan berdasarkan MA atau Mental Age artinya usia mental atau psikis (yang berkisar antara usia 18-40 tahun, seiring perkembangan dan perubahan-perubahan fisik dan psikologis)” ungkap Shofi Aslamiyati, S.Ag. Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen Ketika memaparkan materinya tentang Dampak Pernikahan Dini di hadapan para murid kelas X SMA Negeri 1 Kutowinangun, pada Jum’at, 23 Juli 2026 kemarin.

Ibu Shofi ditemani 2 narasumber lainnya dari Kemenag Kebumen, hadir langsung dalam acara kegiatan Kookurikuler SMA Negeri 1 Kutowinangun. Pihaknya akan secara intensif melakukan sosialisasi dan kampanye tentang Dampak Pernikahan Dini dan Bahaya Pergaulan Bebas serta Narkoba sebagai upaya Kemenag melakukan edukasi kepada generasi muda yang umumnya masuk duduk di bangku SMA.

Kegiatan ini tentu dilatarbelakangi dengan banyaknya kasus remaja yang terjebak dalam narkoba pergaulan bebas dan pernikahan dini.

“Dalam Islam sebagaimana dijelaskan dalam Alqur’an Surat Annisa Ayat 9, dimana Allah memerintahkan kita untuk mempersiapkan generasi setelah kita. Jangan sampai generasi–generasi di bawah kita jadi generasi yang lemah.

Sebab dampak dari pernikahan dini diantaranya akan menghasilkan keturunan yang lemah. Batasan usia pernikahan disebut dengan baligh yang diterapkan oleh ulama fiqh. Batas usia yang menjadikan seseorang siap secara biologis untuk melaksanakan perkawinan, bagi laki-laki yang sudah bermimpi keluar mani dan perempuan yang sudah haid, yang demikian dipandang telah siap nikah secara biologis. Akan tetapi dalam perkembangan yang terjadi kemampuan secara biologis tidaklah cukup untuk melaksanakan perkawinan tanpa mempunyai kemampuan secara ekonomis dan psikis. “ imbuh Ibu Shofi

Kemampuan seorang calon suami secara ekonomis berarti sudah mampu mencari atau memberi nafkah dan sudah mampu membayar mahar, seangkan secara psikis adalah kedua belah pihak sudah masak jiwa raganya. Perkawinan dapat dikatakan ideal jika sudah mempunyai tiga unsur di atas (kemampuan biologis, ekonomis dan psikis).

Kegiatan ini rencana akan dilaksanakan secara berkala di SMA Negeri 1 Kutowinangun, sebagai bentuk upaya melakukan pencegahan terjadinya pernikahan dini di kalangan pelajar, mengingat banyaknya dampak buruk yang ditimbulkannya, mulai dari keturunan yang lemah, rsiko Kesehatan ibu dan bayinya, potensi kemiskinan, munculnya kekerasan dalam rumah tangga, Kesehatan mental dan masalah social lainnya yang dapat menghambat pembangunan bangsa.

(red-SMANSaKu)

 

 

 

SMANSAKUTO

Berita Lainnya