Kategori : ARTIKEL Dipublish pada tanggal 29/11/2024 12:55:49 WIB
SMANSaKuNews Sejarah Korpri Berdasarkan Keppres Nomor 82 tahun 1971, Korpri berdiri sebagai satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai ASN di luar kedinasan. Tanggal 29 November menjadi peringatan berdirinya Korpri sesuai dengan keluarnya Keppres Nomor 82 tahun 1971 pada 29 November 1971. Pembentukan Korpri ditujukan agar pegawai negeri sipil (PNS) Indonesia ikut memelihara, serta memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis. Organisasi tersebut dibentuk sebagai tanggapan atas situasi kurang kondusif yang memaksa ASN menjadi anggota partai politik pada masa Demokrasi Liberal (1950-1959) hingga awal Orde Baru
Pada tahun 50-an, politisi merekrut ASN untuk menjadi anggota partai karena memiliki pengaruh dalam masyarakat. Pengangkatan ini memengaruhi rekrutmen ASN dalam suatu jabatan. Masyarakat bahkan diangkat menjadi ASN tidak berdasarkan kecakapan dan daftar urut kecakapan, melainkan kartu keanggotaan partai. Ini mengancam jabatan ASN yang bukan anggota partai politik (parpol). Jabatan-jabatan penting dalam pemerintah pun dikuasai oleh parpol berkuasa. Pejabat yang bukan dari partai berkuasa dilengserkan dan digantikan kader parpol. Untuk mengatasi situasi itu, terbitlah UU Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Aturan ini membagi kepegawaian menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil). Istilah PNS selanjutnya berubah menjadi ASN Aparatur Sipil Negara) berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di Masa Awal Orde Baru, administrasi pemerintahan yang kacau mulai ditata kembali. Pemerintah kala itu bertekad membina PNS berdasarkan sistem karir dan sistem prestasi kerja. Selain itu keutuhan dan kekompakan PNS diciptakan dan dikembangkan agar PNS dapat menjadi aparatur yang mampu menyelenggarakan administrasi pemerintahan. Setelah melalui proses panjang, keluarlah Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1970. Peraturan Pemerintah ini antara lain menegaskan bahwa “penataan PNS tidak boleh berdasarkan perbedaan keturunan, kelamin, agama, partai politik, organisasi massa, golongan dan daerah”
Peraturan Pemerintah ini juga mengatur agar semua pejabat PNS dalam melaksanakan tugasnya tidak dibenarkan melakukan kegiatan-kegiatan politik. Bahkan, juga terdapat suatu ketentuan bahwa PNS tidak boleh menjadi anggota organisasi politik tertentu. Tujuan utama kebijakan ini adalah menghindarkan PNS menjadi korban permainan politik atau korban dari luar kehendaknya sendiri.
Berangkat dari pengaturan kepegawaian yang sarat dengan nuansa politik tersebut timbul gagasan untuk mengatur PNS dalam satu wadah yang menfungsikan pegawai sebagai salah satu komponen bangsa yang mendukung tujuan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, keluarlah Keppres RI Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korpri. Berdasarkan Kepres yang bertanggal 29 November 1971 itu, Korpri “merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan” (Pasal 2 ayat 2). Tujuan pembentukannya Korps Pegawai ini adalah agar “Pegawai Negeri RI ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI”. (red-SMANSaKu-disarikan dari berbagai sumber)