Kategori : ARTIKEL Dipublish pada tanggal 23/07/2026 20:27:18 WIB
Artikel-SMANSaKu. Penetapan Hari Anak Nasional di Indonesia secara resmi dilakukan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984. Berdasarkan keputusan tersebut, tanggal 23 Juli ditetapkan sebagai Hari Anak Nasional. Tanggal ini dipilih karena bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, yang menjadi tonggak awal perhatian negara terhadap perlindungan dan kesejahteraan anak.
Secara historis, perhatian terhadap hak anak sebenarnya telah berkembang sejak lama, baik di tingkat nasional maupun internasional. Di tingkat global, terdapat Deklarasi Hak-Hak Anak oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1959, yang kemudian diperkuat dengan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) tahun 1989. Indonesia sendiri meratifikasi konvensi tersebut pada tahun 1990, yang semakin memperkuat komitmen negara dalam melindungi hak-hak anak.
Penetapan Hari Anak Nasional Indonesia didasarkan pada beberapa alasan utama. Pertama, anak merupakan aset bangsa yang sangat berharga sehingga perlu mendapatkan perlindungan khusus. Kedua, masih adanya berbagai permasalahan yang dihadapi anak, seperti kekerasan, eksploitasi, dan keterbatasan akses pendidikan dan kesehatan. Ketiga, diperlukan upaya bersama dari pemerintah, keluarga, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang ramah anak.
Adapun ketentuan yang mendasari peringatan Hari Anak Nasional antara lain meliputi penguatan kebijakan perlindungan anak, pemenuhan hak dasar anak seperti pendidikan, kesehatan, dan identitas, serta peningkatan peran serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak. Peringatan ini biasanya diisi dengan berbagai kegiatan edukatif, sosial, dan budaya yang melibatkan anak-anak di seluruh Indonesia. (red-SMANSaKu)