Kategori : PENGUMUMAN Dipublish pada tanggal 03/06/2024 15:03:44 WIB
PPDB bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/inklusi pada Satuan Pendidikan SMA/SMK Negeri diatur sebagai berikut:
• Pendaftaran dilaksanakan secara daring atau luring yang diatur secara mandiri oleh Satuan Pendidikan masing-masing.
• Syarat Pendaftaran, menyerahkan:
a. Surat Keterangan Lulus SMP/sederajat dilengkapi dengan rapor Semester I – V.
b. Surat Keterangan/Rekomendasi hasil asesmen dari psikolog atau tim yang dibentuk secara khusus oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah yang menyatakan bahwa anak berkebutuhan khusus yang bersangkutan mampu belajar di kelas reguler;
c. Fotokopi KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan aslinya.
• Tata Cara Seleksi dilaksanakan sebelum pendaftaran reguler dengan penentuan seleksi didasarkan pada pendaftar lebih awal, dan Calon Peserta Didik yang telah diterima pada seleksi Inklusi tidak dapat mengikuti PPDB reguler.
Jadwal Pendaftaran :
PENGUMUMAN 30 MEI 2024
PENDAFTARAN 4 -6 JUNI 2024
DAN SELEKSI
PENGUMUMAN HASIL 10 JUNI 2024
DAFTAR ULANG 11-12 JUNI 2024
AWAL TAHUN AJARAN 22 JUNI 2024
HUBUNGI :
Bapak Pujiono. S.Pd Telepon : 085 156 059 324