PEMBERITAHUAN
No. 422/1362
INFORMASI PERPINDAHAN (MUTASI) MASUK PESERTA DIDIK
SEMESTER GENAP TAHUN PELAJARAN 2024/2025
A. LINGKUP PERPINDAHAN PESERTA DIDIK
- Perpindahan (mutasi) masuk peserta didik dapat dilaksanakan apabila daya tampung sekolah masih tersedia dengan memperhatikan ketentuan rasio kelas, untuk daya tampung 36 peserta didik setiap kelas
- Kepala Sekolah menetapkan keputusan tentang pembentukan Tim Perpindahan (Mutasi) Peserta didik sesuai kebutuhan yang terdiri dari tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
- Pelaksanaan proses perpindahan (mutasi) Peserta didik bersifat obyektif, transparan, akuntabel, adil dan tidak diskriminatif
- PERSYARATAN MUTASI MASUK
- Surat permohonan orangtua tentang perpindahan (mutasi) masuk peserta didik bermaterai Rp. 10.000,- ditujukan ke SMAN 1 Kutowinangun
- Fotokopi Surat Keterangan Nilai Raport SMP/MTs yang telah dilegalisir Kepala SMP/MTs dengan menunjukkan dokumen asli
- Fotokopi rapor semester sebelumnya yang telah dilegalisir dari SMA/MA asal dengan menunjukkan rapor aslinya
- Fotokopi Ijazah SMP/MTs yang telah dilegalisir Kepala SMP/MTs, dengan menunjukkan dokumen aslinya
- Surat keterangan pindah dari SMA/MA asal
- Surat pernyataan sanggup melaksanaan seluruh kegiatan pembelajaran, Kegiatan Sekolah dan mentaati peraturan yang berlaku di SMAN 1 Kutowinangun
- Untuk peserta didik yang berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah, surat keterangan pindah dari sekolah asal diketahui oleh Dinas Pendidikan setempat sesuai peraturan yang berlaku.
- Kelengkapan persyaratan administrasi mutasi peserta didik selain nomor 1, 2, 3, dan 4 dapat dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus berdasarkan hasil seleksi.
B. PENETAPAN DAYA TAMPUNG
|
No
|
Kelas
|
Daya Tampung
|
Keterangan
|
|
1
|
X (Fase E)
|
7 Peserta didik
|
-
|
|
2
|
XI (Fase F Dasar)
|
1 Peserta didik
|
Mata pelajaran Peminatan : Biologi, Matematika TL, Sejarah TL, dan Sosiologi.
|
C. JADWAL PELAKSANAAN MUTASI MASUK
|
No
|
Kegiatan
|
Tanggal
|
|
1
|
Pengumuman dan Penetapan daya Tampung
|
20 Desember 2024
|
|
2
|
Pengumpulan Berkas Pendaftaran
|
27 Desember 2024
|
|
3
|
Seleksi Tes Tertulis dan Wawancara
|
2 Januari 2025
|
|
4
|
Pengumuman Hasil Seleksi
|
3 Januari 2025
|
|
5
|
Hari Pertama masuk sekolah
|
6 Januari 2025
|
D. MEKANISME SELEKSI PENERIMAAN MUTASI PESERTA DIDIK
- Peserta didik melakukan pendaftaran sesuai jadwal pelaksanaan mutasi masuk peserta didik dengan menyerahkan berkas persyaratan mutasi, khususnya persyaratan nomor 1, 2, 3, dan 4
- Panitia menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan mutasi peserta didik, jika belum lengkap atau belum memenuhi syarat (khususnya persyaratan nomor 1, 2, 3, dan 4), Berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika sudah lengkap maka akan0 diproses lebih lanjut
- Peserta mengikuti tes seleksi mutasi masuk sesuai jadwal pelaksanaan yang terdiri dari:
-
- Seleksi Berkas
- Seleksi Tertulis (Tes Diagnostik)
- Seleksi Wawancara (Peserta Didik dan Orang tua/wali)
- Pelaksanaan tes seleksi mutasi masuk peserta didik dilakukan secara luring datang ke sekolah (memakai seragam sekolah asal).
- Nilai Hasil Seleksi Mutasi masuk peserta didik ditentukan dengan menggabungkan nilai tes seleksi masuk (tes tertulis dan wawancara), Surat Keterangan Nilai Raport SMP/MTs, dan nilai rerata rapor semester sebelumnya dari sekolah asal
- Panitia mengumumkan hasil seleksi mutasi masuk peserta didik secara terbuka.
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui whatsapp :
- Bpk Puji (Waka Kesiswaan) : 083840294550
- Bpk Pawit (Waka Kurikulum) : 085776516080
Kutowinangun, 20 Desember 2024
Kepala Sekolah
ttd
Tri Lestari A., S.Pd
NIP. 19780211 200604 2 006